Berita  

ASN Sulawesi Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan laporan Badan Pengawas Pemilu bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2018 terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis, menyebutkan dari 117 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu, 34 temuan terjadi di Sulawesi Selatan dan 42 temuan terjadi di Sulawesi Tenggara.

Dari 117 temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Komisi ASN telah mengeluarkan 48 rekomendasi, lima diantaranya diberikan sanksi disiplin dan 43 kasus diberikan sanksi moral.

Sejauh ini baru empat rekomendasi yang ditindaklanjuti yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kota Pare-Pare, dan Kota Makassar.

Untuk sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang mengelompokkan tiga tingkatan sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.

Rekomendasi Komisi ASN terhadap pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan dan berat. Ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun, teguran tertulis, ada juga yang berupa teguran lisan.

Pilkada 2018 saat ini sedang berada dalam masa kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah di 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Masa kampanye berlangsung sejak 15 Februari lalu hingga 23 Juni mendatang dan pada masa inilah pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi karena terlibat dalam kegiatan kampanye.

Kementerian PANRB berharap pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan