Berita  

KPK Teruskan Proses Hukum Cakada Korupsi

Jakarta, KabarBerita.id — KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

“Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

“Untuk proses pilkada, justru KPK memberikan dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada ini misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, sudah kami fasilitasi,” tambah Febri.

KPK bersama dengan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang serta pembangunan politik berintegritas.

“Para pasangan calon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan tetap di koridor hukum di bidang penindakan dan kedua untuk pencegahan kita memberikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini,” ungkap Febri.

Tujuannya adalah agar proses demokrasi ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Yang dapat mengambil keuntungan khususnya dari tindak pidana korupsi karena kewenangan KPK hanya ada di sana,” tambah Febri.

Tinggalkan Balasan