Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo kooperatif selama mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis telah menggelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.
“Pengadilan Tipikor hari ini seperti yang sudah diketahui ada pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bimanesh terus ada beberapa agenda lain juga. Kepada Bimanesh kami ingatkan agar kooperatif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Mengingat, kata dia, Bimanesh juga telah mengajukan diri menjadi “justice collaborator” pada akhir Februari 2018 lalu.
“Jadi, syarat JC itu harus diingat kembali dalam proses persidangan ini. Saatnya untuk menunjukkan bahwa memang ada niat penuh untuk mengajukan JC. Jadi, mulai perbuatan sampai dengan membuka peran pihak lain seterang-terangnya,” tuturnya.
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mencermati proses persidangan Bimanesh untuk mengetahui sejauh mana status JC itu bisa dikabulkan.
“Nanti kita lihat di proses persidangan, Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut sejuah mana nanti JC itu patut atau bisa dikabulkan,” ungkap Febri.