Berita  

KPK Minta Freedrich Lebih Kooperatif

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Fredrich Yunadi yang merupakan terdakwa merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dapat kooperatif mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sebenarnya sudah sangat jelas ya ketika hakim menolak eksepsi, artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut, saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri pun menyatakan bahwa jika Fredrich keberatan atau mempunyai bukti lain terkait perkaranya maka seharusnya diuji saja di proses persidangan.

“Kita harus hormati institusi peradilan ini, kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain silakan diuji saja di proses persidangan kalau mau membantah KPK, bantah lah dengan bukti,” ungkap Febri.

Selain itu, kata Febri, lembaganya juga tidak akan terpengaruh jika dalam agenda sidang berikutnya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tidak mau berbicara.

“Kalau misalnya nanti pada agenda persidangan berikutnya hadir misalnya dan tidak mau bicara atau tidak melakukan apapun perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara, kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut,” ucap Febri.

Tinggalkan Balasan