Berita  

Perludem: KPU Harus Laksanakan Putusan Bawaslu Soal PBB

 

Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar segera melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu tentang gugatan Partai Bulan Bintang.

“KPU sebaiknya melaksanakan putusan Bawaslu sesuai pernyataan mereka di hadapan publik bahwa KPU akan menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu,” kata Titi kepada Antara di Jakarta, Senin.

KPU juga harus bisa ‘berdamai’ dengan Bawaslu, dalam arti menyamakan misi sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu sejak dini harus berkoordinasi bersama untuk menjalankan fungsi masing-masing lembaga dengan baik, yakni sebagai pelaksana dan pengawas pemilu.

“KPU harus mulai menyamakan persepsi dengan Bawaslu, terkait tata kelola Pemilu 2019. Kalau itu benar-benar dijalankan, tentu berbagai penyimpangan dan maladministrasi dapat dihindari sejak awal,” jelasnya.

Bawaslu pada Minggu(4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.

“Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Tinggalkan Balasan