Medan, KabarBerita.id — Polda Sumatera Utara telah melaporkan oknum Iptu T, pilot helikopter milik Polri yang diduga digunakan untuk mengangkut sepasang pengantin dr Fihzan dengan dr Sartika, di Lapangan Haji Adam Malik, Pematang Siantar, ke Baharkam Polri.
Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, dalam temu pers, di Mapolda, Senin, mengatakan, oknum polisi itu, dilaporkan ke Ditpol Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri, karena bukan organik di Polda Sumut.
Oknum pilot itu, menurut dia, hanya BKO Polda Sumut dan tidak boleh dilakukan sanksi terhadap yang bersangkutan, yakni Iptu T.
“Jadi, yang boleh memberikan hukuman adalah Baharkam Polri, karena atasan dari pilot Iprtu T,” ujar Brigjen Pol Agus.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Polda Sumut, memang helikopter tersebut sengaja diterbangkan tanpa ada izin dari Karo Ops Polda Sumut.
Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan tim Polda Sumut, yakni Kabid Propam, Karo Ops, dan Irwasda.
“Bisa saja pilot helkopter milik Polri itu, diberikan sanksi etika atau disiplin oleh Baharkam Polri sebagai atasan (pimpinan),” ucapnya.
Agus menyebutkan, karena pilot tersebut bukan organik Polda Sumut, tentunya Baharkam Polri yang berwenang memberikan hukuman.
Helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) Kamtibmas di Sumut, yakni memantau peristiwa banjir, terjadi kemacetan, memantau pintu masuk jalur laut.
“Helikopter milik Polri itu, hanya digunakan untuk kepentingan dinas oleh Kapolda Sumut dan tidak boleh disewakan kepada pengantin atau keperluan pribadi,” kata mantan Direktur Reskrim Polda Sumut (2009-2011).