Jakarta, KabarBerita.id – Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK ke rutan Cipinang.
“Kondisi kesehatan saya sudah semakim menurun. Saya mengajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke rutan Kelas I Cipinang. Selain kesehatan, saya juga ingin shalat berjamaah setiap waktu karena rutan KPK tidak ada masjid,” kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Patrialis pada Senin (19/6) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan.
“Saya kangen sekali shalat berjamaah setiap waktu, dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini,” tambah Patrialis.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan bahwa kondisi rutan KPK bahkan lebih baik dibanding rutan Cipinang.
“Berdasarkan permohonan terdakwa, kami tentu menghormati putusan majelis, tapi menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik dari pada Cipinang. Perbandingan kapasitas, rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa,” kata Jaksa Lie.
Sementara ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menyatakan bahwa majelis masih mempelajari permohonan perpidahan tahanan tersebut.
“Selama majelis tidak mengeluarkan produk, berarti majelis masih mempertimbangkan. Ketika pengalihan atau penangguhan, alasan subjektif harus dimunculkan misalkan kesehatan. Tapi majelis harus memberikan keadilan dan dalam perkara ini bukan anda saja yang sakit. Soal perpindahan tempat tahanan, kebetulan Anda mantan (Menteri) Hukum dan HAM, ada perumusan tanggunggung jawab penahanan, ada pada pejabat yang menahan. Jadi lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan,” tutur hakim Nawawi.
“Saya paham, justru karena perpsektif keadilan hak saya beribadah. (Rutan) itu juga digunakan KPK untuk penahanan biasa,” tambah Patrialis.
Sejak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017, Patrialis ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman adalah “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.