Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 71 orang nelayan WNI dari Malaysia, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
“Salah satu upaya diplomasi perlindungan WNI telah membuahkan hasil. Pada Sabtu (24/2), Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu bersama KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 71 orang nelayan WNI ke Indonesia,” kata pernyataan pers dari Kemlu.
Sebagian besar dari 71 nelayan Indonesia tersebut ditahan otoritas Malaysia sejak September 2017.
Para nelayan tradisional tersebut ditangkap saat kapalnya memasuki wilayah di sekitar perairan Penang, Malaysia. Tuduhan yang diberikan adalah pelanggaran keimigrasian, yaitu memasuki wilayah Malaysia tanpa izin dan tanpa kelengkapan dokumen.
Upaya pembebasan telah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui segala lin hingga pada pertemuan Konsulatasi Tahunan RI-Malaysia ke-12 pada 22 November 2017 di Kuching, Malaysia.
Pada pertemuan itu, Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia sepakat untuk mempercepat pembebasan nelayan dan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap oleh kedua negara karena pelanggaran batas wilayah.