Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (18/2) malam. Pengundian nomor urut ini diikuti oleh 14 partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
“Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan tindaklanjut setelah KPU tetapkan parpol peserta pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan undang-undang, KPU akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 14 parpol Nasional dan 4 parpol lokal,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (18/2).
Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. PDI Perjuangan mendapatkan antrean pertama untuk mengambil pertama kali nomor urut. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristyanto mengambil nomor urut dan partai pemenang Pemilu 2014 ini mendapatkan nomor urut 3 untuk Pemilu 2019 mendatang.
Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Demokrat,Partai Gerindra dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.
Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 pantauan tajuktimur.com di kantor KPU RI, Jakarta:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat.