Berita  

PKS Tegaskan Pengkritik DPR tak Boleh Dipidana

Jakarta, KabarBerita.id — Masyarakat ramai dengan rancangan UU MD3 yang memberikan kewenangan besar bagi DPR agar tidak dikriminalisasi.

Pro kontra muncul di tengah masyarakat. Salah satu warganet pun mempertanyakan soal dukungan salah satu partai, PKS terhadap pasal yang dianggap bisa memidanakan pengkritik anggota DPR RI.

Salah satu pengguna twitter @agungbudi menanyakan hal tersebut di akun Politisi PKS @tifsembiring

“Apa benar PKS mendukung UU MD3 yang baru?”

Tifatul secara lugas menyampaikan jika PKS jelas menolak pengkritik DPR bisa dipidanakan. Tifatul menegaskan, jika anggota DPR kedapatan bekerja tidak benar maka ia layak untuk dikritik.

“PKS menolak pengkritik DPR bisa dipidanakan. Kalau kinerja anggotanya tidak beres masak nggak boleh dikritik,” urai Tifatul.

Tinggalkan Balasan