Jakarta, KabarBerita.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi sumber dana kampanye milik pasangan calon, yang merupakan peserta Pilkada 2018.
“Biaya politik yang tinggi untuk menggelar pilkada maupun pemilu menimbulkan risiko terjadinya politik uang. Kampanye jadi salah satu tahapan yang memiliki kerawanan tinggi terjadi politik uang,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa.
Dia juga mengatakan kampanye juga rawan dimasuki dana-dana yang berasal dari kegiatan maupun tindakan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, salah satu tahapan dalam pemilu tersebut akan mendapat pengawasan ketat dari PPATK, kata Kiagus.
“Ruang lingkup pengawasan PPATK akan dilakukan pada penghimpunan, penggunaan dana, dan pelaporan pemakaian dana kampanye pemilu,” ungkap dia.
Kiagus menuturkan kajian yang telah dilaksanakan PPATK menunjukkan ada beberapa kerawanan sumber pendanaan kampanye, di antaranya adalah jika uangnya bersumber dari perseorangan dan partai politik.
Hal ini rawan karena uang tersebut bisa berasal dari hasil kejahatan, korupsi proyek, perizinan, maupun suap.
Selanjutnya, dana yang berasal dari badan usaha. Kerawanan timbul karena ada potensi uang tersebut berasal dari hasil usaha yang tidak sah atau hasil pencampuran dengan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ujar Kiagus.
“Dana dari kelompok atau organisasi masyarakat juga rawan, karena dana itu bisa saja titipan piha-pihak tertentu, yang diberikan melalui ormas,” kata dia menambahkan.