JAKARTA, Kabarberita.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas, berpotensi menjadikan pemerintah bersikap otoriter.
“Perppu Ormas mengatur soal pembubaran ormas tanpa melalui proses hukum,” kata Nasir Djamil pada diskusi “Nasib Perppu Ormas di DPR RI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Nasir, Perppu Ormas mengatur pembubaran Ormas tanpa proses hukum sehingga dapat mencederai supremasi hukum, karena mengabaikan peran lembaga hukum.
Dengan aturan tersebut, menurut dia, Perppu Ormas jika disetujui oleh DPR RI berpotensi membuat pemerintah menjadi otoriter yakni dapat membungkam ormas yang dinilai tidak sejalan dengan pemerintah.
“Pemerintah dapat membubarkan ormas yang menyuarakan sikap berbeda dengan pemerintah,” katanya.
Jika Perppu Ormas ini disetujui, Nasir mengkhawatirkan, akan mematikan demokrasi yang telah dibangun sejak awal reformasi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, fraksinya akan menolak Perppu Ormas pada pembahasan di DPR RI.
Tidak khawatir Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Dadang Rusdiana, menyatakan tidak khawatir, sebab Perppu Ormas tidak berpotensi menjadikan pemerintah berperilaku otoriter.
“Masyarakat yang keberatan dengan Perppu Ormas, dapat mengajukan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menurut Dadang, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan Perppu Ormas dapat menimbulkan pemerintahan otoriter, karena dalam era demokrasi saat ini mengakomodasi perbedaan pandangam dalam masyarakat yang diatur dalam aturan perundangan.
Kalau ada kelompok masyarakat yang berbeda pandangan terhadap Perppu Ormas dan menilai bertentangan dengan konstitusi, menurut dia, dapat mengajukan gugatan ke MK.
“Perppu Ormas posisinya masih diusulkan Pemerintah ke DPR. Di DPR RI masih ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak,” katanya.
Menurut Dadang, DPR RI akan membahas Perppu Ormas pada masa persidangan berikutnya, dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada fraksi-fraksi di DPR RI.
Fraksi Hanura, kata dia, sikapnya akan menerima Perppu Ormas tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga kedaulatan NKRI.