Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae 2015-2020 terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Selain Marianus yang diduga sebagai penerima, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P), Wilhelmus Iwan Ulumbu, diduga sebagai pemberi suap.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan dan melakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 11 Februari 2018 di Surbaya, Kupang, dan Bajawa,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Secara keseluruhan, kata Basaria, KPK mengamankan total lima orang terdiri atas dua orang diamankan di Surabaya, satu orang di Kupang, dan dua orang di Bajawa, Kabupaten Ngada.
Adapun lima orang itu, yakni Marianus Sae, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ATS, ajudan Bupati Ngada DK, dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa PP.
Terkait OTT itu, kata dia, lembaganya telah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan.
“Tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Minggu, 11 Februari tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang, dan Bajawa,” kata Basaria.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, yaitu Marianus dan ATS.
“Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,” tuturnya.
Tim kedua yang sudah berada di Kupang mengamankan DK di posko pemenangan di Kupang sekitar pukul 11.30 Wita.
Marianus yang sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Ngada itu diketahui maju dalam Pilkada Gubernur NTT 2018 berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI-Perjuangan.