Berita  

Sertifikasi Halal Sebagai Perlindungan Konsumen

Image result for sertifikasi halal

Jakarta, KabarBerita.id – Kepala Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya (UB) Sukoso menyebutkan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat sebagai perlindungan konsumen serta ekonomi.

“Dalam perlindungan konsumen, sertifikasi halal merupakan bentuk penghormatan pada hak umat Muslim,” jelas Sukoso ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Sukoso memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Indonesia Halal Watch selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Makanan halal menjadi bagian dari kepercayaan umat Muslim, apalagi mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” tambah Sukoso.

Sementara terkait dengan perekonomian, sertifikasi halal dikatakan Sukoso diperlukan terkait dengan daya saing produk untuk pangsa pasar yang lebih luas.

Menurut Sukoso, banyak negara yang tetap menerapkan sertifikasi halal meskipun Islam merupakan agama minoritas di negara tersebut.

Sukoso kemudian memberikan contoh negara Jepang dan Thailand yang menerapkan sertifikasi halal.

“Sebab mereka paham bahwa sertifikasi halal memberikan efek positif bagi produk yang dijual, karena memberikan kejelasan bagi konsumen yang Muslim,” kata Sukoso.

Uji materi UU JPH ini diajukan oleh Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat.

Paustinus menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Pemohon yang mengajukan uji materiil Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU JPH merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan