Padang, KabarBerita.id – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Syamsuar Syam-Misliza yang merupakan pasangan suami istri mendaftar Pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan.
Syamsuar-Misliza tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.
Pasangan itu datang ke KPU Kota ditemani lima orang pendamping. Tidak hanya itu, istri kedua Syamsuar, Yuli Farida juga turut mendampingi.
“Kalau yang lain datang siang, kami sengaja memilih datang malam,” ujarnya saat melakukan registrasi pendaftaran.
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan, kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan yang ketiga mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada Senin 8 Januari 2018.
“Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon,” kata dia.
KPU menyatakan Syamsuar-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat.
“Namun mereka tetap bisa mendaftar, KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu,” ujar Sawati.
Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat, di antaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.
Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.
Sementara Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terbuka lebar,” kata Eka di Padang, Kamis.
Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.