Berita  

KPK Segera Periksa Fredrich Yunadi Sebagai tersangka

KPK segera periksa Fredrich Yunadi sebagai tersangka
Jakarta, KabarBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil advokat Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

“Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pun mengharapkan Fredrich dapat memenuhi panggilan KPK itu pasca ditetapkan tersangka pada Rabu (10/1).

“Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK sendiri telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.

KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan