Berita  

Dibatalkan, Sandi Sebut Ada Kesalahan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

JAKARTA, Kabarberita.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada dugaan kesalahan proses terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Ia menyebut negara tak boleh kalah oleh pengembang.

“Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah lama dipetakan. Alhamdulillah kami kemarin sudah bersurat dan berproses. Apa pun yang menjadi konsekuensi itu kami siap menghadapi dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami tidak boleh kalah sama pengembang,” kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Menurut Sandi, pihaknya sangat mendukung investasi dari para pebisnis di Jakarta. Namun ia meminta semua urusan bisnis harus sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat

“Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk membuka lapangan pekerjaan. Tapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir,” ucap Sandi.

Ia pun menyatakan siap membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau D. Sandi mengaku langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan wujud dari janji kampanye mereka untuk menghentikan reklamasi.

“Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Ini menunjukkan bahwa kami serius untuk menghentikan reklamasi dan kami langkahnya konkret-konkret saja. Kami kirim pesan yang jelas kepada pengembang dan masyarakat bahwa kami ingin tata ulang dan mengedepankan masyarakat kebanyakan,” sambung Sandi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Pulau tersebut adalah pulau C, D, dan G. Permintaan Anies tersebut diketahui melalui surat nomor 2373/-1.794.2, yang diteken pada 29 Desember 2017. 

Pemprov DKI Jakarta juga siap menanggung konsekuensi pembatalan sertifikat HGB Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah yang sudah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Konsekuensi yang dimaksud adalah pengembalian BPHTB yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah yang nilainya disebut lebih dari Rp 400 miliar. 

Tinggalkan Balasan