JAKARTA, Kabarberita.id– Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Surat yang ditandatangani oleh Menteri PAB-RB Asman Abnur itu ditujukan untuk jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga non Struktural, para Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Dalam suratnya, Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS akan dipantau pemerintah.
Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.Â
“PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa (9/1/2018).
Sementara di dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Untuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, Asman mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.
“Selain itu diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,” kata Asman dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2017).
Lebih lanjut disampaikan agar seluruh ASN dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.Â