Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Riza Patria menyatakan heran terhadap sikap Pemerintah yang bersikukuh mengusulkan syarat “presidential threshold” 20-25 persen.
“Kenapa Pemerintah begitu ‘ngotot’ mengusulkan PT 20-25 persen, padahal pengusul calon presiden adalah parpol atau gabungan parpol,” kata Ahmad Riza Patria pada diskusi “Akhir RUU Pemilu” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Riza Patria, pada forum rapat Pansus RUU Pemilu, anggota Pansus sudah berkali-kali memberikan penjelasan kepada Pemerintah bahwa pembahasan RUU Pemilu adalah domain DPR RI, bukannya domain Pemerintah.
Pada pembahasan RUU Pemilu, kata dia, Pemerintah sebaiknya melakukan lobi dan mencari jalan tengah untuk mencapai kesepakatan.
“Karena Pemerintah tetap ngotot untuk syarat PT pada besaran 20-25 sehingga terjadi ‘dead lock’,” katanya.
Riza Patria berharap, pada rapat lanjutan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah, Kamis (13/7), Pemerintah dapat bersikap persuasif dalam musyawarah mufakat untuk kesepakatan bersama.
Jika hal ini tidak dapat, menurut dia, jalan terakhir yang dilakukan adalah diputuskan melalui mekanisme voting.
“Kami harapkan jiwa besar Pemerintah untuk bersikap persuasif sehingga pembahasan RUU Pemilu segera mencapai kesepakatan,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan Pemerintah, agar bersikap negarawan, yakni jika kalah dalam voting agar konsekuen dengan keputusan tersebut.
Menurut dia, kalau Pemerintah mengancam mengundur diri hanya karena satu pasal dan kemudian kembali ke UU Pemilu sebelumnya, maka akan banyak mengalami kesulitan, karena tidak sesuai lagi dasar hukum dan pelaksanaan pemilu.
“Apalagi, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, diselenggarakan serentak,” katanya.
Riza Patria menjelaskan, dalam pandangan Partai Gerindra, tidak perlu lagi ada syarat “presidential threshold” karena pemilu 2019 diselenggarakan serentak.
Dia menambahkan, jika hasil pembahasan RUU Pemilu menyetujui persyaratan “presidential threshold” 20-25 persen, maka banyak pihak yang sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.