Berita  

Andi Narogong Ajukan Justice Collaborator

Jakarta, KabarBerita.id — Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik mengajukan status “justice collaborator” (JC) yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

“KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/12).

Andi Narogong dalam dakwaan disebut mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dari proyek KTP-E. Ia juga disebut ikut mengatur sejak penganggaran dan pelaksanaan proyek KTP-E yang juga menjadi rekan ketua fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto.

“Sikap KPK akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa,” ungkap Febri.

Hari iKamisrencananya Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK,” tambah Febri.

Jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, menurut Febri, maka akan menguntungkan Andi Narogong.

“Karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku. Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar,” ungkap Febri.

Tinggalkan Balasan