Jakarta, KabarBerita.id – Mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-e), “sakit” menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).
“Pak Irman dirawat sejak Kamis (6/7) malam, di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto, infonya sih makin membaik, tapi masih perih perutnya,” kata penasehat hukum Irman, Soesilo Ariwibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hari Senin, seharusnya Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Kemendagri Sugiharto membacakan nota pembelaan (pledoi) masing-masing. Soesilo juga belum mengetahui penyebab sakit Irman.
“Saya tidak tahu juga (penyebab sakitnya), jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa,” tambah Soesilo.
Soesilo mengaku akan menyampaikan surat keterangan medis ke hakim nanti.
“Nanti akan disampaikan dokter yang bersangkutan tentu melalui satu surat, tapi itu karena itu merupakan medis. Rahasia pasien juga, karena ada ketentuan juga, tentu saya tidak akan buka, tapi saya kira hakim akan membaca, jaksa akan tahu bagaimana,” tambah Soesilo.
Namun ia belum tahu makanan apa yang kira-kira menjadi penyebab sakitnya Irman.
“Kita belum tahu. Saya juga belum ketemu Pak Irman.Kan masing-masing orang tidak sama, jangan suudzjon(berprasangka) dulu,” ungkap Soesilo.
Sedangkan terdakwa lain yaitu mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dinyatakan sehat.
Dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa II mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut lima tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.