Bogor, KabarBerita.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi terkait pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk bagi penganutnya agar dibuatkan KTP khusus tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat.
“MUI mengusulkan KTP-nya dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi putusan MK itu supaya terpenuhi,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, usai penutupan Rakernas III MUI, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11) malam.
Rekomendasi MUI tersebut dihasilkan dalam rakenas.
Upaya untuk mencegah timbul kontraksi dan kegaduhan di masyarakat MUI mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut, yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identigas pribadinya dengan ketentuan.
Pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Menurut KH Ma’ruf Amin tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan aliran kepercayaan. KTP yang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.
“Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan,” kata Ma’ruf.