5 Warga Indonesia Disanksi AS Terafiliasi JAD

Ilustrasi terorisme

Jakarta, KabarBerita.id — Direktur pencegahan badan nasional penanggulangan terorisme Ahmad Nur Wahid mengatakan lima warga negara Indonesia yang di sanksi Amerika Serikat karena adanya dugaan sebagai fasilitator keuangan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Mereka juga memiliki afiliasi terhadap jaringan jamaah Ansharut Daulah (JAD).

JAD selama ini memang disebut terafiliasi dengan ISIS. Mereka didirikan oleh Maman Abdurrahman sekitar tahun 2014.

NurWakhid merinci lima warga negara Indonesia di Sassy Amerika diantaranya Dwi Dahlia Susanti, Rudi Hariyadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adiguna,  dan Dini Ramadhani.

Rudi Hariyadi merupakan pria asal Sawangan Depok yang sempat dideportasi dari Turki pada 27 September 2019.

Rudi sempat didakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme oleh pengadilan negeri Jakarta Timur pada tahun 2020. Kemudian ia divonis tiga tahun penjara dan baru bebas persyaratan pada 9 Mei 2022.

Kemudian Arif Kardian merupakan warga Tasikmalaya yang ditangkap pada tahun 2016 yang memiliki peran sebagai fasilitator pengirim milisi ke Suriah.

Sementara Dwi Dahlia Susanti merupakan perempuan asal Tasikmalaya Yang saat ini masih terpantau berada di Perlintasan Turki.

Dinda Ramadhani merupakan perempuan asal Tegal yang berperan sebagai fasilitator orang untuk bergabung ke ISIS dan saat ini keberadaannya masih di Turki.

Sementara Muhammad Dandi Adhiguna pria asal Cianjur yang memiliki peran sebagai fasilitator keberangkatan milisi Ke Suriah.

Sebagai informasi pemerintah Amerika Serikat menilai lima warga negara Indonesia tersebut telah membantu milisi ke Suriah, khususnya dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS dan wilayah operasi mereka yang lain.

Tinggalkan Balasan