Viral  

49 Kreditor 7 Eleven Tolak Perdamaian PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) David L Tobing menolak pengesahan perdamaian yang terjadi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU).

Mengutip Kontan, Kamis (26/10/2017), David menyampaikan ada beberapa hal alasan penolakan perdamaian.

Salah satunya, yakni tagihan pihak afiliasi melonjak sangat besar hanya dalam dua bulan. Saat pertemuan dengan para kreditur sebelum PKPU pada tanggal 14 Agustus 2017 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, PT MSI menyampaikan bahwa total utang pihak afiliasi adalah sebesar Rp 113,7 miliar.

Namun kemudian, saat proses PKPU berlangsung, utang pihak afiliasi melonjak menjadi Rp 379,8 miliar. Terlebih, besarnya nilai tagihan pihak afiliasi tidak diumumkan oleh Pengurus PKPU saat dilaksanakannya rapat verifikasi pada Senin, 16 Oktober 2017.

“Nilai tagihan pihak afiliasi baru diketahui oleh para kreditur saat dilaksanakan rapat kreditur pada Rabu, 18 Oktober 2017 dimana dalam lampiran proposal rencana perdamaian pihak PT MSI mencatat bahwa tagihan pihak afiliasi adalah sebesar Rp 379,8 miliar,” ungkap David dalam suratnya.

Kemudian, daftar tagihan yang diumumkan oleh Pengurus PKPU di Kepaniteraan Pengadilan pada Jumat, 20 Oktober 2017, sore diketahui melonjaknya tagihan pihak afiliasi tersebut diantaranya adalah tagihan dari PT Modern International Tbk sebesar Rp 333,2 miliar dan PT Modern Data Solusi sebesar Rp 25,6 miliar.

Dengan merujuk terbukti telah terjadi lonjakan tagihan pihak afiliasi sebesar Rp 266 miliar dalam jangka waktu dua bulan.

“Diduga kuat telah terjadi tindakan-tindakan yang tidak jujur dan/atau persekongkolan dalam pendaftaran nilai tagihan dan/atau manipulasi pencatatan nilai tagihan pihak afiliasi yang tidak sesuai nilai yang sebenarnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga PT MSI telah melakukan manipulasi tagihan. Sebab dalam daftar tagihan terdapat tagihan-tagihan yang patut diduga sebagai tagihan fiktif dengan nilai tagihan Rp15 juta dan Rp 10 juta.

Jumlah kreditor dengan tagihan sebesar Rp 15 juta adalah sebanyak 38 kreditur (31 perorangan dan 7 badan hukum). Sementara jumlah kreditor dengan nilai tagihan sebesar Rp 10 juta sebanyak 12 kreditur (10 perorangan dan 2 badan hukum).

“Patut diduga keras debitur telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak jujur dan/atau melakukan persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor afiliasi untuk membuat nilai tagihan pihak afiliasi menjadi tidak wajar masuk dalam daftar piutang dengan tujuan agar tercapai nilai tagihan mayoritas dalam perkara,” lanjut David.

Sehingga, berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka ia menilai telah terbukti proses dan hasil voting rencana perdamaian PT MSI memenuhi unsur untuk ditolak pengesahannya. Hal itu sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No. 37/2004 untuk menyatakan, PT MSI dalam keadaan pailit.

Pihaknya juga meminta untuk diangkatnya Uli Ingot Hamonangan, Williams Learned dan Verry Sitorus sebagai tim kurator PT MSI. Adapun diketahui David merupakan perwakilan dari 49 kreditur perusahaan dengan total tagihan Rp 103 miliar.

David bilang, surat tersebut telah ia sampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (25/10). Rencananya, surat tersebut akan dibahas dalam sidang pengesahan perdamaian PKPI PT MSI hari ini. Namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.

 

 

Tinggalkan Balasan