4 Satpam Rumah Sakit Swasta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas

Jakarta, KabarBerita.id — Atas kasus penganiayaan terkait kematian warga berinisial IK berusia 40 tahun, Polisi tetapkan 4 anggota satuan pengamanan (Satpam) di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Kompol Wisnu Wardhana selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/11), menyatakan bahwa keempat tersangka termasuk komandan regu satpam rumah sakit swasta tersebut kini sudah ditahan.

“Keempat orang tersebut melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” terang Wisnu.

Wisnu menuturkan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan maksimal ancaman pidana 7 tahun penjara akibat perbuatannya.

Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut terjadi di sebuah rumah sakit swasta berinisial RS AR di Salemba Jakarta Pusat pada hari Sabtu (23/10).

Kejadian tersebut bermula ketika korban IK dicurigai sebagai pencuri dan dibawa ke pos keamanan RS untuk diminta keterangannya dan di tempat itulah penganiayaan terjadi.

Berdasar keterangan dari Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto, korban meninggal akibat adanya luka pendarahan di bagian kepalanya.

Tinggalkan Balasan