3 Petugas Terancam 5 Tahun Penjara Atas Insiden Kebakaran di Lapas Tangerang

Jakarta, KabarBerita.id — Tiga petugas Lapas Klas I di Tangerang, Banten yang alami insiden kebakaran kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), tiga petugas yang berinisial RU, S, dan Y akan mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9), menuturkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang diadakan pagi harinya, ketiga orang tersangka dikenai pasal 359 KUHP yang berisi tentang ancaman hukuman lima tahun penjara bagi seseorang yang menyebabkan orang lain mati akibat kealpaannya.

Sayangnya Tubagus tidak menerangkan secara rinci perihal kesalahan apa yang dilakukan ketiga petugas Lapas tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus menyatakan bahwa bentuk kealpaanya tidak dapat diuraikan secara khusus karena termasuk dalam materi penyidikan.

Tubagus menambahkan, nantinya tiga tersangka akan segera diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 8 September lalu di Lapas kelas 1 Tangerang Banten hingga tewaskan 41 orang dan lainnya alami luka luka.

Sejauh ini Kemenkumham telah menyerahkan 38 jenazah yang sudah teridentifikasi kepada pihak keluarga. Akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali pihak Kepolisian setempat mengalami kesulitan untuk melakukan identifikasi.

Tinggalkan Balasan