Jakarta, KabarBerita.id — Sebanyak 3.565 paspor milik jemaah First Travel sudah dikembalikan polisi lewat Posko Pengaduan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan data tersebut merupakan total jumlah paspor yang dikembalikan kepada para jemaah sejak Jumat (25/8) hingga Selasa (29/8).
“Jumlah paspor yang sudah dikembalikan sampai Selasa ada 3.565 paspor,” kata Martinus.
Sementara laporan pengaduan para jemaah yang diterima di posko mencapai 17.024 laporan. Adapun laporan melalui surat elektronik mencapai 7.040 surat. “Jumlah keseluruhan laporan hingga kemarin ada 17.024 laporan pengaduan dan 7.040 laporan via email,” katanya.
Diketahui sebanyak 14.636 paspor jemaah First Travel sudah disita penyidik. Penyidik akan mengembalikan paspor para jemaah yang tidak akan dijadikan barang bukti. Para jemaah yang merasa paspornya sudah diserahkan ke First Travel, diminta untuk datang ke Posko Pengaduan di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, untuk memperoleh paspor mereka kembali.
Sementara 30 ribu paspor lainnya yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, masih ditelusuri polisi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.