Bandung, KabarBerita.id — Sebanyak 26 anggota kepolisian dari jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2017 akibat berbagai jenis pelanggaran berat.
“PTDH naik dari 24 orang pada 2016 menjadi 26 orang pada 2017,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar di Bandung, Jumat (29/12).
Rincian anggota yang mengalami PTDH yakni disersi sebanyak 14 orang, narkoba sembilan orang, korupsi satu orang, pencabulan anak satu orang, dan curanmor satu orang.
“Ini komitmen Polda Jabar dalam konteks pembinaan. Anggota yang baik harus kami bina, yang melanggar hukum yah harus PTDH. Masih banyak anggota polisi yang baik,” katanya.
Agung mengatakan, perihal pengawasan terhadap kinerja anggotanya di lapangan, sepanjang 2017 masih ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
Ia merinci, pelanggaran disiplin anggota turun 2,45 persen dari 408 orang pada 2016 menjadi 398 orang pada 2017. Pelanggaran tindak pidana anggota naik 8,33 persen dari 24 orang pada 2016 menjadi 26 orang pada 2017.
“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2017 naik 25 persen atau 12 orang dari 48 orang pada 2016 menjadi 60 orang pada 2017,” katanya.