Makassar, KabarBerita.id — Kedatangan TKA asal China yang berjumlah 20 orang di Sulawesi Selatan telah dianggap memenuhi prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
Imigrasi Kelas 1 A Makassar bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan menyatakan hal tersebut setelah melakukan peninjauan langsung di PT Huady Nickel Alloy.Mereka kemudian mengecek legalitas dokumen para TKA dan melakukan klarifikasi.
Menurut pernyataan Ardiyanto selaku Perwakilan Imigrasi Makassar, para TKA tersebut sebelumny tiba di Jakarta dengan terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan sudah melakukan swab PCR.
Sehingga para TKA China melakukan pemberangkatan ke Makassar dengan sudah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah,baik itu imigrasi dan kesehatan.
Dari data yang dimiliki pihak imigrasi, visa yang digunakan 20 TKA China tidak terdapat kendala.Visa yang mereka gunakan merupakan visa bisnis untuk tujuan uji coba keahlian yang diperkenankan dengan jangka waktu 60 hari.
Sementara itu Andi Darmawan Bintang selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel,menyatakan pihaknya meminta klarifikasi dari perusahaan supaya tidak lagi terjadi simpang siur di masyarakat. Terutama hal ini terjadi di tengah pemberlakuan PPKM darurat.