2 Karyawan Apotek Sumut Ditahan Terkait Dugaan Jual Obat Terapi Covid Melebihi HET

Apotek Global

Deliserdang, KabarBerita.id — Karyawan apotek yang diduga jual obat terapi covid19 melebihi harga eceran tertinggi (HET) berhasil ditangkap oleh Polresta Deliserdang,Sumatera Utara.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, Kamis (15/7), keduanya merupakan karyawan Apotek Global,Kab.Deliserdang Sumatera Utara.

Kedua orang karyawan yang ditangkap bernama Lamroni Naibaho (20) dan Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20).

Firdaus menyampaikan, obat yang dijual melebihi HET ialah obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg tablet. Mereka menjual dengan Harga Rp80.000, yang mana seharusnya dijual dengan harga tertinggi hanya Rp17.000.

“Mereka nekat karena ingin ambil untung yang lebih besar,” terang Firdaus.

Sementara itu dari keterangan tersangka, mereka melakukan perbuatan tersebut atas perintah dari pemilik apotek,Sabam Nainggolan (35) yang merupakan Warga Martubung Medan.

Mereka mengaku telah mengetahui perihal SK Menteri Kesehatan terkait harga eceran tertinggi obat obatan saat masa pandemi covid 19, akan tetapi mereka tetap menjual jauh melebihi ketentuan.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus dengan memeriksa pemilik Apotek Global.Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan UU terkait perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan