13 Orang Diciduk, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya

Surabaya, KabarBerita.id — Diduga tak terdaftar dan berstatus ilegal, kantor perusahaan peminjaman online (pinjol) di Kota Surabaya digerebek Polda Jawa Timur.

13 orang diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Lokasi penggerebekan ialah di jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal.

Sejumlah barang bukti juga turut disita pihak kepolisian yang berupa laptop hingga berkas dokumen.

Kombes Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/10), menyatakan bahwa belasan orang kini tengah diperiksa setelah dilakukannya penggerebekan.

Namun sayangnya Gatot tidak menjelaskan rincian penangkapan pinjol ilegal tersebut, dirinya hanya menyatakan bahwa pihaknya nantinya akan merilis kasus pekan depan.

Operasi pengusutan terkait kasus pinjol dilakukan secara masif setelah adanya atensi dari Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta supaya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan moratorium perusahaan pinjaman online yang baru.

Tinggalkan Balasan