Jakarta, KabarBerita.id – Sebanyak 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2014 lolos tahap verifikasi faktual tingkat pusat.
“Hari ini, sudah kita terima satu orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bersama berkasnya. Jadi kalau kita hitung dari hitungan kita, sementara PKPI sudah memenuhi perwakilan perempuan sebesar 30 persen,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Selasa.
Hasil perbaikan tersebut juga menjadikan partai yang dipimpin mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono itu, lolos pada tahap verifikasi faktual di tingkat pusat.
Dengan demikian, seluruh parpol peserta Pemilu 2014, yakni sebanyak 12 partai, hingga kini berhasil lolos pada tahap tersebut.
Sebelumnya, pada 28-29 Januari 2018, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi 12 kantor DPP peserta Pemilu Presiden lalu.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU dan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi parpol agar diloloskan dalam tahap verifikasi lapangan ini, yakni mengenai kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir pendaftaran, pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Selanjutnya, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi tiga persyaratan verifikasi lapangan tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, tiga partai lainnya, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), masih harus melengkapi kekurangan persyaratan tahapan tersebut, selambat-lambatnya Selasa.
Tiga partai yang belum lolos itu kemudian melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU sebelum tenggat waktu berakhir.
PAN dan PBB berhasil lolos setelah memenuhi komponen kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan.
Sementara itu, PKPI juga berhasil menjadi partai penutup yang lolos ketika melengkapi data soal keterwakilan perempuan.
“Kesimpulan kami soal hasil verifikasi faktual terhadap 12 parpol akan disampaikan besok,” ujar Evi.