Jakarta, KabarBerita.id — Diketahui ada sebanyak 12 orang mantan pegawai KPK menyatakan menolak untuk bergabung menjadi ASN di Polri. Jumlah ini bertambah dimana sebelumnya terdapat empat orang yang menolak.
Adanya penambahan kelompok penolak tersebut, saat ini ada 44 mantan pegawai antirasuah yang lanjut mengikuti rekrutmen ASN Polri.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan jumlah tersebut bertembah setelah para mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi pengangkatan ASN Polri pada Senin (6/12) kemarin.
Menurutnya tambahan itu merupakan orang-orang yang tidak memberikan konfirmasi ketika sosialisasi berlangsung.
Uji kompetensi itu dilakukan bukan untuk menentukan lolos tidaknya para mantan pegawai KPK, namun polisi hanya melihat kompetensi untuk penempatan tugas di Polri.
Diketahui sebelumnya ada sebanyak 57 orang pegawai KPK yang telah resmi diberhentikan pada Kamis (30/9) lalu.
Mereka telah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN, karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan adanya rekrutmen kepada mantan anggota KPK berjumlah 56 orang tersebut sebagai ASN Polri. Satu di antara mantan pegawai KPK tersebut telah memasuki masa pensiun.
Selang beberapa lama kemudian, ada satu pegawai lain yang tidak juga dilantik sebagai PNS di KPK. Listyo kemudian memberikan surat ke Presiden Jokowi guna meminta resmi terkait usul itu.
Yang kemudian Listyo mendapatkan surat balasan dari presiden Jokowi pada 27 September 2021 melalui Pratikno selaku Menteri Sekertaris Negara.