10 Anggota FUI Pembubaran Jaran Kepang Diamankan Polisi

Medan, KabarBerita.id — Polisi sudah mengamankan 10 orang tersangka anggota Forum Umat Islam (FUI) terkait kasus pembubaran pertunjukan jaran kepang yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumut. Saat ini seluruh tersangka itu kini telah ditahan.

Satu tersangka lain yang melarikan diri masih dikejar polisi.

Ada 10 tersangka yang sudah ditahan polisi,  yakni S, S, MP, H, ADR, A, KU, IZ, A dan F. Tersangka IB masih dalam pengejaran polisi.

Aparat kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa video yang menunjukkan terjadinya kerusuhan saat pembubaran.

Saat ini gelar perkara sudab dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut setelah dilimpahkan dari Polsek Medan Sunggal.

Diketahui, dalam video sekelompok anggota Laskar Khusus FUI Medan, sedang membubarkan Jaran Kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumut pada hari Jumat 2 April 2021 yang telah viral di media sosial.

FUI Medan menganggap acara seni budaya jaran kepang merupakan perbuatan syirik, sehingga mereka membubarkan acara dan meludahi seoeang wanita, dalam video yang viral tersebut.

Ketua FUI Kota Medan, Nursarianto membantah adamya  pembubaran Jaran Kepang tersebut. Ia mengatakan  pembubaran karena tidak adanya izin dan melanggar aturan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan