Berita  

Wagub Pengganti Sandiaga Diingatkan Bukan Koruptor

Jakarta, KabarBerita.id — Majunya Sandiaga Uno ke pentas Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto membuat kekosongan kursi wakil gubernur DKI Jakarta.

“Sesuai dengan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu pasal 170 ayat 2, pengunduran diri pejabat negara paling lambat diajukan pada saat didaftarkan oleh parpol ke KPU. Dan hal ini sudah dijalankan oleh Sandiaga Uno,” kata Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Anggota Legislatif Koruptor (Gertak) Tohenda SH, Sabtu (11/8).

Selanjutnya, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pengusung Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 berhak mengusulkan dua nama melalui Gubernur Anies Baswedan untuk diteruskan ke DPRD DKI untuk kemudian dipilih.

Tohenda mengingatkan agar nama-nama yang diajukan nantinya adalah sosok yang memiliki kemampuan, berintegritas, bersih dan tidak memiliki rekam jejak korupsi.

“Kami menolak keras bila wagub DKI dipimpin bermental koruptor. Dan kami bersama rakyat akan terus mengawasi dan mengawal proses ini agar tercipta Pemerintah Provinsi DKI yang bersih dan berwibawa,” tegas Tohenda

Tinggalkan Balasan