Tertarik Jadi Komisioner KPI? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KabarBerita.id — Pada saat ini diskominfo sedang membutuhkan tenaga kerja dengan posisi sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan kualifikasi sebagai berikut:

1.warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.sehat jasmani dan rohani;
4.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5.berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
6.berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran;
7.mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
8.memilikikepedulian,pengetahuan,dan/ataupengalamandalambidang
penyiaran;
9.memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun;
10. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan;
11. bersedia bekerja penuh waktu;
12. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
13. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
14. tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
15. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru;
2.Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
5.pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah;
6.surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B);
7.Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);
8.Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2);
9.Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
(Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
a.tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; c.tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran;
d.bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
e.bersedia bekerja penuh waktu;
f.bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
g.bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
h.bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen
yang disampaikan terbukti tidak benar.
10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
Lampiran dapat dilihat di: seleksi.kominfo.go.id
Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tinggalkan Balasan