Berita  

Setya Novanto Kembali Di Panggil Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto
Setya Novanto

Kabarberita.id – Setya Novanto pada Senin (6/11/2017) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.

“Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi hari ini.

Nama Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11.2017). Pada saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang. Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, karena ia diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Setya Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Reporter: Robertus Belarminus

Sumber ( Artikel ini telah di terbitkan Tribunnews dengan judul`Kasus Korupsi e-KTP, Hari Ini KPK Panggil Lagi Setya Novanto`)

Tinggalkan Balasan