Berita  

PKS Dukung Hak Angket Mendagri, Jazuli: Alasannya Objektif

Jakarta, KabarBerita.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usulan penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar). Fraksi PKS pun menyayangkan pengangkatan tersebut karena Iriawan anggota Polri aktif dan belum purna tugas.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, ada dasar yang objektif terkait pengusulan hak angket itu. “Fraksi PKS menilai cukup alasan objektif jika ada fraksi yang mengusulkan hak angket pengangkatan anggota polisi aktif sebagai pj gubernur,” kata dia.

Menurut Jazuli, sebetulnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah diingatkan untuk mengurungkan niat mengangkat polisi aktif sebagai pj gubernur. Ini agar tidak memicu polemik yang kontraproduktif bagi terciptanya suasana kondusif dalam pilkada serentak 2018.

“Dan direspons baik saat itu oleh Mendagri dengan mengurungkan niatnya. Tapi kenapa kebijakan tersebut kini tetap dijalankan juga,” tutur dia.

Menurut Jazuli, kalau polisi aktif yang diangkat menjadi pj gubernur maka akan menimbulkan persepsi politis. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi serius melanggar beberapa undang-undang. Sejumlah pakar pun telah mengingatkan soal potensi pelanggaran UU ini.

“Jika ada fraksi yang mengusulkan hak angket atas kebijakan ini, saya kira cukup beralasan dan objektif. Nanti akan kita uji bersama apakah pemerintah melanggar undang-undang atau tidak,” katanya.

Jazuli menjelaskan, pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya diangkat sampai gubernur terpilih dilantik. Kemudian, pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain itu, pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Jazuli melanjutkan, pengisian jabatan tertentu bisa dari TNI/Polri, tetapi hanya untuk jabatan di tingkat pusat dan bukan jabatan tingkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3).

Tinggalkan Balasan