Berita  

Paslon AHM Bantah Jadi Tersangka di KPK

Ternate, KabarBerita.id — Juru Bicara (jubir) pasangan calon (paslon) Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) membantah adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AHM.

“Kami belum tahu informasi penetapan tersangka terhadap AHM,” kata Jubir paslon AHM/Rivai, Syawaluddin Damopolii kepada Antara di Ternate, Kamis.

Sebelumnya, pada Rabu (14/3) malam, informasi yang beredar luas tentang KPK menetapkan cagub Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Syawaluddin mengakui, AHM selama ini selalu mendapat fitnah saat maju di pilkada mulai dari tahun 2013 lalu hingga tahun 2018.

“Kami akui ada pemberitaan di salah satu media online nasional menyebut nama AHM ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi kalau disimak, belum ada pernyataan resmi dari KPK, karena biasanya lembaga anti rasuah itu menggelar konfrensi pers secara terbuka untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Bahkan, kata Syawaluddin, bagi HAM-Rivai, hal seperti itu sudah biasa tetapi sangat disayangkan karena mendahului kewenangan resmi KPK. Meski dia juga sadari bahwa hal seperti itu sudah biasa dalam dinamika politik dan kini paslon AHM/Rivai memiliki elektabilitas yang cukup tinggi dalam pilkada 2018.

Kendati demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon AHM-Rivai agar tetap fokus dan memperkuat serta melanjutkan konsolidasi di internal, sehingga makin solid dalam pemenangan di pilkada.

AHM sendiri di pilkada Malut 2018 berpasangan dengan mantan Rektor Unkhair DR Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP Sebelumnya, KPK telah meneken surat perintah penyidikan terhadap seorang kepala daerah bersinisial AHM yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Malut.

Tinggalkan Balasan