Berita  

Ngeri!! Sebut Polisi Calo Tiket, Artis Ini Langsung Tersangka UU ITE

Jakarta, KabarBerita.id — Polisi menetapkan Augie Fantinus sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial karena unggahan video di akun media sosial miliknya. Dalam unggahan video itu, Augie menuding polisi menjadi calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan alasan penetapan Augie sebagai tersangka karena dia telah menyebarkan dan menuding polisi sebagai calo tiket. Padahal, polisi yang ditudingnya sebagai calo tiket tersebut hanya membantu siswa SD Tarakanita yang memesan sebanyak 100 tiket.

“Sudah tersangka, kena Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia menyebarkan berita adanya calo tiket itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Adi mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua saksi yang ada di lokasi tersebut yaitu pihak SD Tarakanita, penyelenggaran Asian Para Games (Inapgoc) dan dua polisi yang dituding sebagai calo tersebut.

Dari Augie pun, kata Adi, pihaknya telah menyita barang bukti seperti handphone yang digunakan untuk merekam serta tangkapan layar di media sosial.

“Handphone (diamankan) hasil rekaman itu, tangkapan layar media sosial,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan