Berita  

LPSK Pantau Pemenuhan Hak Korban Serangan Terorisme

Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penanganan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara komprehensif, dimulai dari pencegahan, adanya proses hukum bagi pelaku teror hingga pemenuhan hak para korbannya.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers yang dirilis LPSK, Rabu, menyikapi serangkaian aksi teror di Rutan Cabang Salemba di Kelapa Dua, Depok; tiga rumah ibadah di Kota Surabaya; dan di Mapolda Riau.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan pencegahan terjadinya aksi terorisme harus dilakukan secara bersama-sama oleh segenap unsur masyarakat.

“Semua pihak harusnya dapat berpartisipasi untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya benih-benih radikalisme yang berujung pada perbuatan teror,” ujar Semendawai.

Seandainya teror itu pun terjadi, lanjut Semendawai, penegak hukum diharapkan dapat mengungkap dan menangkap para pelakunya untuk diproses hukum.

Hal penting lain dalam penanganan tindak pidana terorisme, yaitu pemenuhan hak-hak bagi para korban. Karena korban ini terbagi atas mereka yang menderita luka fisik, psikologis maupun materi.

Masih menurut Semendawai, penanganan korban terorisme tidak sebatas pada penyembuhan sesaat pascakejadian saja. Dibutuhkan waktu cukup lama untuk pemulihan, baik fisik maupun psikologisnya.

“Kita apresiasi banyak pihak yang membantu pengobatan korban terorisme (Surabaya). Akan kami pantau terus terpenuhinya hak-hak korban, termasuk kompensasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan