Berita  

KPK Panggil Bos Agung Podomoro, Kasus Apa Lagi?

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Tinggalkan Balasan