Berita  

KPK Kembali Periksa Sekretaris MA dalam Kasus Lippo

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap.

Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya (Tin Zuraida) pada hari Senin (29/10) tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI).

“Untuk Nurhadi sendiri kemarin juga tidak hadir, memang surat yang kami sampaikan itu kembali ke KPK. Itu artinya panggilan pertama belum diterima atau ada informasi lain nanti akan telusuri lebih lanjut. Rencana minggu depan akan dipanggil Nurhadi sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (2/11).

KPK pun sebenarnya pada hari Jumat memanggil Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Namun, Tin Zuraida yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu tidak memenuhi panggilan KPK.

“Untuk Tin Zuraida pada hari Juma tidak hadir. Tadi saya cek surat sudah disampaikan sebenarnya secara patut apakah ke rumah ataupun kantor,” ucap Febri.

KPK pun mengharapkan ada bantuan dan dukungan dari pihak Kemenpan RB untuk memastikan pegawainya itu bisa hadir diperiksa sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan