Berita  

Korupsi Puluhan Miliar, Eks Dirjen Hubla Hanya Dibui 5 Tahun

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tonny divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan pasal 12 huruf B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah uang milik Tonny yang tidak terbukti dengan perkara korupsi.

“Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa,” kata hakim Titi Sansiwi.

Majelis hakim yang terdiri dari Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai uang tersebut merupakan uang pribadi Tonny.

“Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” kata hakim Titi.

Tinggalkan Balasan