Berita  

Kata KPAI, Sekolah Dipakai Sosialisasi Tapi Bukan Kampanye

Komisioner KPAI, Retno Listyart

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bukan melegalkan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan. Tetapi membolehkan sosialisasi, mengingat di jenjang SMA sederajat sudah ada siswa yang memiliki hak pilih.

Begitu kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti kepada wartawan menanggapi soal batasan kegiatan pemilu di tempat pendidikan, Jumat (12/10).

“Menurut persepsi dan yang sama kita pahami, kalau berkampanye di lembaga pendidikan jelas tidak diperkenankan karena melanggar aturan,” kata Retno.

Dia menjelaskan, memang harus ada batasan bahwa sosialisasi pemilu, bukan kampanye dan sebaiknya tidak dilakukan oleh partai politik, tetapi oleh dinas pendidikan setempat bekerjasama dengan KPU atau Bawaslu.

“Kalau kampanye ada ketentuan waktunya dan di sekolah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Retno menambahkan, sosialisasi pemilu di sekolah bisa dilakukan melalui dalam bentuk spanduk atau poster resmi dari KPU.

“Jadi tidak akan ada logo parpol apalagi bendera parpol, mengingat sekolah harus menjadi tempat yang steril dari politik dan kampanye,” ujar Retno.

Menurutnya, kalau sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon pemilih pemula, maka berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum.

Pemasangan spanduk atau poster sosialisasi pemilu di sekolah hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA sederajat karena di jenjang ini ada siswa yang merupakan calon pemilih pemula yang berusia 17-18 tahun.

“Di SD dan SMP sederajat sosialisasi Pemilu tidak diperlukan. Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai,” demikian Retno

Tinggalkan Balasan