Riau, KabarBerita.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, Ras antara golongan (SARA) tidak terbukti.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat.
Hakim Riska mengatakan sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan Sara. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.
“Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada Sara, yang berakibat pada disintegrasi bangsa,” kata Hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin Hakim ketua Asep Koswara.
Sementara itu, Hakim Riska melanjutkan berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti.
Jasriadi yang menjadi pengelola website Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.
Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800.000 akun “facebook” anonim untuk menyebarkan Sara dan ujaran kebencian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,” lanjutnya.
“Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti,” ujarnya lagi.