Berita  

Gaji PNS Bakal Naik 5% Tahun Depan

Upacara Peringatan Mendagri Tjahyo Kumolo (kanan) sedang memimpin upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6). Sebelumnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara tersebut mengusung tema Bulan Bung Karno. Foto: Tahta Aidilla/Republika.

JAKARTA, Kabarberita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.

Hal itu diungkapkannya pada saat berpidato tahunan nota keuangan tahun anggaran 2019 di Gedung Senayan DPR, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).”Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%,” kata dia.

Jokowi mengatakan, alasan kenaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).

Dia juga mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan juga agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.”Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.”Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan,”tututrnya.

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.”Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13,” ujarnya.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.”Kalau kena inflasi 3,3% itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan