Berita  

Beda dengan Polda, Mabes Polri akan Proses Remaja Penghina Presiden

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemuda berinisial SS (16) yang mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo terancam dipidana kendati telah menyesali perbuatannya.

Menurut Setyo, walaupun yang bersangkutan masih di bawah umur, namun tindakannya sudah tidak mencerminkan anak-anak. Namun begitu, polisi tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur peradilan anak.

“Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Kasus Penghinaan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur, kata Setyo, juga pernah terjadi pada remaja berinisal MFB di Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim, lantaran terbukti menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya pada pertengahan 2017 silam.

“Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melepas pelaku karena dianggap hanya lucu-lucuan. “Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya akan menjadi masalah hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Remaja tersebut tidak ditahan pihak kepolisian karena telah menyesali perbuatannya.