Berita  

Bantah Intervensi Hanura, Kemenkopolhukam Akui Bertemu KPU

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membantah tudingan bahwa Menko Polhukam, Wiranto melakukan intervensi Komisi Pemilihan Umum dan PTUN atas persoalan Partai Hanura.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan, Kemenko Polhukam sangat menyesalkan adanya pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang intinya menuding Wiranto mengintervensi keputusan KPU saat menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (5/7).

Menurut dia, rapat koordinasi terbatas tersebut dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik, yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak dan tindak lanjut pascaputusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor: M.HH-01.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

“Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggara pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak ada salah tafsir terhadap keputusan PTUN,” katanya.

Rakortas di kantor Kemenko Polhukam, kata dia, dilaksanakan setelah PTUN menerbitkan putusan Nomor: 24/G/2018 PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, dan bukan diselenggarakan sebelum terbitnya keputusan PTUN.

Kemenko Polhukam menilai konflik internal di tubuh Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat, termasuk berpengaruh pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

“Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan menuduh Menko Polhukam mengintervensi keputusan KPU. Menko Polhukam bahkan mengimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum.

Tinggalkan Balasan