Berita  

Aman Abdurrahman Dijatuhi Vonis Mati

Jakarta, KabarBerita.id — Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aman Abdurrahman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Jumat, 18 Mei 2018.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Tinggalkan Balasan